Gimana Sih Alur Pelaksanaan Lelang ? Apasih Keuntungan Ikut Lelang Daripada Transaksi Konvensional ?
APA AJA SIH YANG HARUS DILAKUIN SEBELUM PELAKSANAAN LELANG ?? YUK SIMAK SUPAYA KAMU PAHAM....
Sebelum anda mengikuti lelang, ada baiknya untuk mencari aset lelang yang sesuai dengan keinginan. Mulai dari spesifikasi hingga harga yang sesuai dengan anda. Agar semakin mudah, Anda bisa melakukan filterisasi produk di menu pencarian, lalu buat daftar hunian yang dipilih. Untuk mempersempit area pencarian, Anda bisa melakukan survei sekilas dengan melihat bentuk rumah dan lingkungan sekitar secara langsung. Anda bisa menemukan rumah-rumah tersebut di beberapa website bank yang mengadakan lelang.
Selain Bank milik Negara, Sebenarnya banyak juga Bank Swasta yang mengadakan Lelang rumah, tapi biasanya ditawarkan melalui pihak khusus Pelelangan.
Sebelum mengikuti lelang, para peserta lelang diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan lelang kepada Penyelenggara Lelang berdasarkan angka yang telah ditentukan sebelumnya. Yang dimaksud dengan Penyelenggara Lelang yaitu pihak KPKNL, lembaga tersebut menangani untuk aset Eksekusi / Non Eksekusi Wajib dan sebagai Balai Lelang untuk aset Non Eksekusi Sukarela.
Setelah anda melakukan penyetoran jaminan lelang, selanjutnya anda akan melakukan Bidding atau memberikan angka penawaran. Sistem Bidding memiliki 2 mekanisme yaitu Close Bidding dan Open Bidding. Close Bidding adalah kita memberikan angka penawaran tanpa mengetahui penawaran dari peserta lelang lain. Sedangkan, Open Bidding adalah dimana kita dapat melihat penawaran peserta lelang lain sehingga angka penawaran akan meningkat terus menerus antar peserta lelang.
Jangan lupa, jika pada akhirnya Anda menjadi pemenang dari proses bidding, maka Anda harus melunasi pembayaran rumah tenggang waktu yang ditentukan. Pelunasan bisa melalui KPR atau Tunai, pastikan ke pihak Bank terlebih dahulu untuk terkait hal ini. Satu hal yang perlu dicatat, Anda harus membayarkan uang sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka Anda akan di-blacklist dari semua Lelang Rumah.
Nah, itulah cara mengikuti Lelang Aset yang diadakan di berbagai daerah di Indonesia. Silahkan mencari informasi sesuai daerah masing-masing.
Hubungi Kami Perihal Lelang :
☎ 081250029818 ( WhatsApp )
☎ (021) 38825216 ( Telepon )
Kantor Kami :
📍 JAKARTA ( HEAD OFFICE )
PT. BALI AUCTION HOUSE
(Graha Pratama Building), Floor 18 th. Jl. Letje M.T Haryono No. KAV15, RT 11/RW 5, Tebet Bar, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan. Prov. DKI JAKARTA 12810.
Google Maps : https://maps.app.goo.gl/EPcFneEuDWoDxChj8
📍 SURABAYA ( BRANCH OFFICE )
PT. BALI AUCTION HOUSE
Jl. Ahmad Yani No.88, Ketintang Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60231
Google Maps :
https://maps.app.goo.gl/xwAZWd79PnTHiANW7
📍 MAKASSAR ( BRANCH OFFICE )
PT. BALI AUCTION HOUSE
Royal Spring Cluster Crystal blok D6, no. 1-2, Samata, Kec.Somba Opu, Kab. Gowa
Google Maps :
https://maps.app.goo.gl/PqFnwFh5ga9eRLQ29
Ikuti Kami :
PELAKSANAAN LELANG
Pelaksanaan Lelang adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dan merupakan puncak dari seluruh kegiatan Lelang, setelah melewati tahapan Pra-Lelang.
Tahapan pelaksanaan Lelang terdiri dari:
HARI LELANG ( AUCTION DAY )
Sebelum Lelang dilaksanakan, Peserta Lelang wajib melakukan :
Penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan oleh Penjual / Kreditur sebesar 20% - 50% dari Harga Limit, maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk pembayaran Biaya / Pajak yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dipastikan bahwa aset yang akan dibeli sudah dilihat ( Open House ) dalam kondisi sebagaimana adanya untuk menghindari keluhan di kemudian hari, karena penjualan dengan sistem lelang merupakan penjualan “as is” apa adanya.
METODE LELANG
Metode pelaksanaan Lelang untuk asset bergerak maupun asset tidak bergerak akan digunakan lelang lisan/terbuka, yaitu :
Dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai dan menghadirkan calon pembeli.
Harga minimum ( Limit ) langsung ditawarkan kepada pengunjung lelang dengan sistem lelang naik-naik.
Penawaran harga dipandu oleh pemandu lelang ( Asflager )
Calon pembeli yang setuju akan mengangkat Panel Bid ( Nomor Induk Peserta Lelang ) pembeli pada harga yang tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
PEMENANG LELANG
Setelah pelaksanaan Lelang selesai, Pemenang lelang akan diinformasikan kewajiban yang harus dilakukan.
Selanjutnya Pemenang Lelang menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan persyaratan lelang.
Apabila Pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka akan diberikan “ Risalah Lelang ”.
DESKRIPSI PELAKSANAAN LELANG :
Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id . Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti Lelang dapat dilihat pada menu “ Tata Cara dan Prosedur ” dan “ Panduan Penggunaan ” pada alamat website tersebut;
Memilih Objek Lelang yang akan diikuti pada Website diatas.
Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account yang diperoleh melalui Website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek Lelang.
Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA ( Virtual Account ) harus sama dengan Nominal yang di syaratkan.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan BEA Lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme Perbankan menjadi bebanPeserta Lelang.
Objek Lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya. Sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan /penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek Lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL , Bank maupun PT. Bali Auction House.
Objek Lelang dapat dilihat pada alamat terlampir sebelum pembukaan penawaran Lelang.
YUK LANGSUNG HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI PERIHAL LELANG !
↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓
APA SIH KEUNGGULAN DARI IKUT LELANG ???
Ternyata lelang memiliki beberapa keunggulan daripada transaksi konvensional loh gais !! Kuy, cek apa aja sih keunggulannya.....
Lelang menganut asas publikasi dan terbuka umum. Dengan demikian, Lelang merupakan model penjualan aset yang paling transparan dan tanpa prantara. Transparansi ini sangat diperlukan dalam penjualan jaminan Kredit / Lelang eksekusi. Aset milik Lembaga atau Negara, Aset Perusahaan Publik manapun yang memerlukan suatu proses yang transparan. Dimana pelaksanaan Lelang didahului dengan pengumuman Lelang.
Supported By :
PT BALI AUCTION HOUSE © 2024 all right reserved