By Alexander.e | 25 Januari 2023
By Alexander.e | 25 Januari 2023
APA AJA SIH JENIS-JENIS LELANG ????
Klasifikasi Lelang
Menurut Pasal 5 PMK 27/2016 Lelang terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Lelang Eksekusi
Adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan / atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jenis lelang ini merupakan penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hipotek, Hak Tanggungan, atau Jaminan Fidusia.
Jadi, khusus lelang barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan, disebut dengan “lelang eksekusi”. Termasuk juga ke dalamnya dokumen yang disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Pokoknya, setiap penjualan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, disebut Lelang Eksekusi.
Lelang Non-Eksekusi Wajib
Adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Dalam pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib ini, balai lelang hanya sebatas jasa pra lelang dan atau jasa pasca lelang, bukan sebagai pemohon maupun kuasa pemohon lelang.
Pemilik barang adalah pemohon lelang dan permohonan lelang di mohonkan kepada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang.
Lelang Non-eksekusi Sukarela
Adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Balai Lelang menyelenggarakan lelang atas aset yang diserahkan ke Balai Lelang hingga penyerahan secara fisik kepada pemenang lelang.
Aset yang dilelang adalah aset yang menurut peraturan yang berlaku tidak dibebani titel eksekutorial, tidak dikuasai negara serta bukan merupakan aset yang harus dieksekusi guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Biaya lelang yang harus dibayarkan ke kas negara (BIAD) sebesar 0,3 % dari harga lelang yang terbentuk.
Balai Lelang mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dengan merujuk pada surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Secara umum lelang itu dibedakan menjadi dua yaitu:
Lelang Eksekusi
Lelang Non -Eksekusi
Lelang noneksekusi wajib atas barang milik/dikuasai Negara;
Lelang noneksekusi sukarela yaitu lelang sukarela atas barang milik swasta.
source : hukumonline.com
https://www.baliauctionhouse.com/berita-dan-acara/berita/jenis-jenis-lelang-yang-mesti-kamu-ketahui
Silahkan Hubungi Kami Untuk Pertanyaan Seputar Lelang :
☎ 081250029818 ( WhatsApp )
☎ (021) 3882516 ( Telepon )
Kantor Kami :
(Graha Pratama Building), Floor 18 th. Jl. Letjen M.T Haryono No. KAV15, RT 11/RW 5, Tebet Bar, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan. Prov. DKI JAKARTA 12810
Google Maps : https://maps.app.goo.gl/EPcFneEuDWoDxChj8
Ikuti Kami :
PT BALI AUCTION HOUSE © 2024 all right reserved